
KEBUMEN, pcnukebumen.or.id – Banyaknya panitia zakat fitrah yang dibentuk di masjid- masjid, mushalla, majlis taklim, sekolah maupun madrasah di Kabupaten Kebumen, ternyata secara fiqh belum memenuhi ketentuan syar’i atau hukum Islam.
Sebab, sebagian besar panitia zakat yang telah dibentuk tersebut tanpa ada pengesahan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Hal itu mengundang perhatian serius Ketua PCNU Kebumen KH Drs Moh Dawamudin Masdar MAg. Menurutnya, tanpa disahkan oleh Baznas atau LAZ, maka panitia zakat fitrah itu secara syar’i belum bisa disebut sebagai amil. Di samping itu juga belum memenuhi amanat UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014.
“Dan konsekuensinya, panitia zakat fitrah bersangkutan tidak berhak menerima zakat dari hasil kerja pengumpulannya,” kata Kiai Dawam yang Wakil Ketua Yayasan Masjid Agung Kauman Kebumen itu, Kamis (28/4).
Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014, terdapat tiga tipologi pengelola zakat di Indonesia. Pertama Baznas (nasional, provinsi, kabupaten/kota), kedua LAZ yang telah diberi izin oleh Baznas dan ketiga pengelola zakat perseorangan dalam masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh Baznas dan LAZ.
Disahkan Baznas
Dengan demikian, lanjut Kiai Dawam, amil zakat dikatakan sah secara UU dan syar’i apabila diangkat atau disahkan oleh pihak yang memiliki kewenangan tersebut, yakni Baznas atau LAZ. Di Kebumen terdapat Baznas yang diketuai KH Bambang Sucipto MPdI.
“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk sekolah dan madrasah agar status amilnya benar-benar legal, supaya minta pengesahan dari Baznas Kabupaten Kebumen,” pintanya.
Terkait risiko dari kacamata syar’i bagi yang tidak disahkan Baznas, Kiai Dawam mencontohkan jika ada muzakki yang membayar zakat fitrah ke panitia di sekolah atau madrasah. Sementara panitia bersangkutan belum sempat membagikan kepada yang berhak menerimanya.
Maka, beber Kiai Dawam, pihak muzakki belum gugur kewajibannya, karena panitia zakat fitrah yang belum disahkan Baznas atau LAZ itu statusnya hanya wakil dari muzakki, bukan amil. Adapun pelaksanaan zakat fitrahnya bisa dilakukan mulai 1 Ramadan hingga sebelum salat Ied.
“Untuk kepastian hari raya Idul Fitri menunggu hasil sidang isbat pemerintah pada Ahad atau Minggu (1/5),” tutur Mantan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kebumen itu. (Admin5)

Everything is very open with a precise clarification of the issues. It was truly informative. Your site is extremely helpful. Many thanks for sharing!