Ini Dalilnya Qunut Saat Witir Ramadhan


Sekarang umat Muslim sudah melaksanakan ibadah puasa untuk hari yang ke-14 sejak ditetapkannya awal Ramadhan 1443 H pada 3 Maret 2022 yang diikhbarkan oleh Lembaga Falakiyah PBNU, didasarkan atas hasil Rukyatul Hilal pada Jumat (1/4/2022) petang di sejumlah tempat.

Biasanya, pada separuh terakhir Ramadhan, yaitu bertepatan dengan 17 April 2022, umat Muslim khususnya warga Nahdliyin membaca Doa Qunut di rakaat terakhir shalat witir yang dilakukan usai shalat Tarawih. Ada banyak dalil yang bisa dijadikan sebagai dasar pembacaan doa qunut ini, salah satunya adalah atsar (perkataan sahabat Nabi) berikut: 

أن عمر بن الخطاب جمع الناس على أبي بن كعب فكان يصلي لهم عشرين ليلة ولا يقنت الا في النصف الباقى من رمضان. رواه أبو داود 

Artinya, “Sesungguhnya Umar Ibn Khattab berinisiatif mengumpulkan masyarakat agar shalat tarawih bersama (dengan imam) Ubay Ibn Ka’b, maka beliau shalat tarawih bersama mereka selama 20 malam, dan beliau tidak berdoa qunut kecuali dalam separuh yang kedua (malam 16 Ramadhan hingga seterusnya).” (HR. Abu Dawud).

Berikutnya, dijelaskan pula di dalam kitab Ma’rifatus Sunan wal Atsar (4/44) dengan mengutip pendapat Imam asy-Syafii yang mengatakan bahwa pada separuh terakhir Ramadhan umat Muslim membaca doa Qunut. Hal ini, lanjut asy-Syafii, pernah dilakukan oleh Ibnu Umar dan Mu’adza al-Qari. 

قال الشافعي: ويقنتون في الوتر في النصف الآخر من رمضان، وكذلك كان يفعل ابن عمر، ومعاذ القاري 

Artinya, “Mereka berqunut di dalam shalat Wwtir pada pertengahan akhir bulan Ramadhan, seperti itulah yang dilakukan oleh Ibnu ‘Umar dan Mu’adz al-Qari.”

Demikian pula, Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar (67) menegaskan hal serupa. Menurut an-Nawawi, ulama kalangan madzhab Syafii menganjurkan pembacaan doa Qunut pada separuh terakhir di bulan Ramadhan. Selain itu, dia juga memaparkan beberapa versi anjuran ini. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat menurutnya adalah Qunut dibaca pada separuh terakhir Ramadhan. 

ويستحب القنوت عندنا في النصف الأخير من شهر رمضان في الركعة الأخيرة من الوتر، ولنا وجه: أن يقنت فيها في جميع شهر رمضان، ووجه ثالث: في جميع السنة، وهو مذهبُ أبي حنيفة، والمعروف من مذهبنا هو الأوّل 

Artinya: “Menurut kami, disunnahkan Qunut di akhir witir pada separuh akhir Ramadhan. Ada juga dari kalangan kami (Syafiiyyah) yang berpendapat, disunnahkan Qunut di sepanjang Ramadhan. Kemudian ada pula yang berpendapat bahwa disunnahkan Qunut di seluruh shalat sunnah. Ini menurut madzhab Abu Hanifah. Namun, yang baik menurut madzhab kami adalah model yang pertama, yaitu Qunut pada separuh akhir Ramadhan

Pengembangan Dakwah Syeikh Abdul Kahfi di Kebumen (1)

KH Afifuddin Chanif Al-Hasani
KH Afifuddin Chanif Al-Hasani

*********

BELUM banyak daerah yang dapat mengungkapkan kondisi riil wilayahnya di era tahun 1448 M. Akan tetapi Kebumen punya catatan historis penting tentang kondisi wilayahnya pada era tersebut. Catatan ini berasal dari kedatangan ulama Yaman ke daerah ini yang bernama Syeikh As-Sayid Abdul Kahfi Al-Hasani.

Ulama yang lahir di Distrik Kota Syihr, Provinsi Hadhramaut, Yaman itu pertama kalinya mendarat di Pantai Karangbolong, Kecamatan Buayan pada tahun 1448, ketika Majapahit masih diperintah oleh Prabu Kertawijaya (Prabu Brawijaya I).

Kedatangan Syeikh Abdul Kahfi ke Pulau Jawa, yang memilih Kebumen sebagai tempat pendaratannya itu, tentu bukan faktor kebetulan saja. Akan tetapi ada sisi pandang syar’iyyah dan ilmiah. Karena, basik Syeikh Abdul Kahfi yakni seorang ulama sekaligus ilmuwan yang ahli di bidang astronomi serta pelayaran. Syeikh Abdul Kahfi juga kolumnis produktif. Tidak kurang dari 25 karya tulis yang pernah dituangkan melalui penanya, telah menjadi sebuah kitab (buku dalam bahasa Arab).

Catatan Syekh Abdul Kahfi saat pertama kalinya datang di Kebumen, menyebutkan kondisi daerah ini secara geografis sebagian besar masih berupa rawa-rawa. Penduduk aslinya masih primitif, nomaden, belum beragama, serta sebagaian menganut kepercayaan animisme dan dinamisme. Mereka juga belum mengenal struktur tata pemerintahan, walaupun wilayah ini masuk dalam teroterial kerajaan Majapahit.

Saat itu hanya ada tiga titik daerah keramaian yang mendekati bentuk desa, namun belum ada namanya. Daerah itu juga telah didatangi tiga tokoh misionaris Hindu yang menarik perhatian penduduk asli Kebumen dengan membantu pengobatan bagi yang memerlukannya. Ketiga missionaries Hindu itu ialah Resi Dara Pundi (Desa Candi, Karanganyar), Resi Condro Tirto (Desa Candiwulan, Kebumen) dan Resi Dhanu Tirto (Desa Candi Mulyo, Kebumen). Dari ketiganya, Resi Dara Pundi pertama masuk Islam di tangan Syeikh Abdul Kahfi ketika baru menginjakkan kaki di Kebumen.

Syeikh Abdul Kahfi kemudian memilih Somalangu menjadi home base dakwah Islamiyahnya. Tempat tersebut dianggap cocok serta sesuai dengan ciri-ciri hasil istikharahnya. Ketika itu Somalangu masih hutan belantara. Dalam berdakwah, dasar-dasar penghayatan Islam yang ditanamkan kepada masyarakat yakni toleran, moderat, dan akomodatif. Pengembangan dakwahnya pun menghargai nilai-nilai luhur budaya lokal dan tidak memaksakan budaya Timur Tengah untuk diterapkan di Kebumen. Dalam menghargai kearifan lokal itu juga dijalankan oleh ulama penerus Syeikh Abdul Kahfi hingga sekarang.

Ini yang disebut oleh Presiden RI Ke-4 KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai “Pribumisasi Islam”, yang merupakan sebuah terobosan pemikiran dalam memberikan solusi menghadapi problematika sosial masyarakat Indonesia dengan membumikan ajaran-ajaran agama Islam sesuai konteks masyarakatnya. Karena, pandangan hidup Islam menurut Gus Dur adalah mengakomodasikan kenyataan-kenyataan yang ada, sepanjang membantu atau mendukung kemaslahatan rakyat, tanpa memandang beragama Islam atau nonmuslim.

Kearifan Lokal

Pribumisasi Islam diartikan sebagai upaya melakukan “rekonsiliasi” Islam dengan kekuatan-kekuatan budaya setempat agar budaya lokal itu tidak hilang. Di sini pribumisasi dilihat sebagai kebutuhan, bukannya sebagai upaya menghindari polarisasi antara agama dengan budaya setempat. Proses pribumisasi (nativisasi) berlangsung dalam bentuk bermacam-macam pada saat tingkat penalaran dalam keterampilan berjalan, melalui berbagai sitem pendidikan.

Kearifan lokal juga kerap diartikan sebagai kebijakan lokal (local wisdom) yang dimiliki, dihormati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, serta menjadi landasan moril perilaku masyarakat untuk merespons permasalahan sosial. Cakupannya meliputi sikap, pandangan, dan kemampuan suatu komunitas di dalam mengelola lingkungan rohani dan jasmaninya yang memberikan daya tahan serta daya tumbuh kepada komunitas tersebut. Sistem ini dijalankan pula oleh para penerusnya, baik dari jalur keturunan atau para mudir dan murid Syeikh Abdul Kahfi yang tersebar di berbagai tempat. Karenanya, tata nilai penghayatan ajaran Islam di Kebumen sering terlihat menjadi bagian dari kekayaan budaya lokal setempat, sebagaimana dicontohkan Syeikh Abdul Kahfi dan ulama penerusnya.

Pertama, para pendakwah Islam di daerah home base dakwahnya, biasanya akan membangun masjid sebagai pusat aktifitas sosial kemasyarakatan serta keagamaan. Pada umumnya, bangunan masjid akan mengadopsi arsitektural Timur Tengah. Akan tetapi yang diterapkan oleh ulama Somalangu, dalam membangun masjid tidak harus mengadopsi arsitektural Timur Tengan seluruhnya. Malah pembangunan masjid yang dilakukan oleh Syeikh Abdul Kahfi banyak mengadopsi corak arsitektural Jawa.

Kedua, pada era sebelum kemerdekaan, Kebumen masuk dalam wilayah Kerajaan Ngayogyakarto Hadiningrat. Saat itu, tembang Jawa Macapat merupakan kesenian yang amat disukai oleh masyarakat Kebumen. Dan ulama penerus Syeikh Abdul Kahfi membuat kubahan kidung yang diberi nama “shalawat Jawa” (berisikan puji-pujian kepada Nabi Muhammad SAW yang dilagukan dengan Asmaradana dan Dandanggula). Kidung-kidung ini sekarang hampir punah dan hanya ada di beberapa desa saja yang masih dikumandangkan, terutama pada saat datang bulan Maulud.

Ketiga, konsep wisata Pantai Petanahan yang dikembangkan oleh salah satu ulama Somalangu penerus Syeikh Abdul Kahfi. Di mana setelah hari raya Idul Fitri, masyarakat berwisata ke Pantai Petanahan dengan berjalan kaki atau naik gerobak sambil menabuh rebana dan membaca shalawat. Ini sebagai wujud kegembiraan usai menjalani kewajiban Puasa sebulan penuh dan telah mencapai kemenangan. Namun tradisi tersebut kini telah hilang dan menjadi wisata bebas.

Dari catatan histori tersebut, maka nilai-nilai dakwah yang dikembangkan oleh Syeikh Abdul Kahfi diterima serta diterapkan dalam kehidupan sosial masyarakat Kebumen. Karena, apabila kita melihat realita masyarakat Kebumen yang mayoritas beragama Islam, sedangkan Syeikh Abdul Kahfi merupakan pembawa Islam pertama di daerah ini, maka seiring dengan berjalannya waktu, ternyata mayoritas penduduk Kebumen tetap beragama.

Hal tersebut menunjukkan adanya korelasi dakwah Islam serta budaya yang terintegrasi dan menjadi ciri khas Kebumen. Jadi, Islam sebagai agama mayoritas penduduk Kebumen punya andil besar dalam mewarnai pembangunan, yang tentunya berjalan dalam frame dinamika sosial serta tingkat implementasi pemahaman para penganutnya.

*********
(Artikel ini disarikan dari makalah yang disampaikan dalam seminar “Menggali Nilai-nilai Kebumen Beriman” di Gedung Setda Pemkab Kebumen pada 20 Desember 2014 / bersambung).

KH Afifuddin Chanif Al Khasani, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu, Rois Syuriyah PCNU Kebumen.

Editor : Arif Widodo

Aswaja NU Center

Tradisi ulama dalam bidang keilmuan, secara umum ada dua yang menjadi kebiasaan. Pertama, menyiapkan orang yang paham ilmu agama dan melakukan perbaikan, baik dengan dakwah maupun perang/perjuangan (i’dad al mutafaqqihin wa al mushlihin da’watan wa qitaalan). Kedua, menjaga dan memperbaiki umat, baik aspek agama maupun kemasyarakatan (himayat al ummah wa ishlahiha diiniyyatan wa ijtima’iyyatan).

Pasca reformasi, berbagai macam aliran dan ideologi baik yang tumbuh dari spirit Barat maupun Islam muncul ke permukaan, baik aliran yang embrionya telah lama ada dalam tubuh masyarakat Islam Indonesia, maupun ideologi-ideologi baru yang di import dari luar dengan pola gerakan transnasional dan radikal. Indonesia menjadi ajang pertarungan berbagai
macam ideologi yang kebanyakan bertentangan dengan spirit Islam maupun keindonesiaan.
Ideologi fundamentalis bercorak radikal, dengan bersuara lantang seringkali mengklaim bahwa kelompoknya berada di garis yang paling benar dan paling sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW. Kelompok di luar dirinya dianggap sesat, ahli bid’ah, musyrik, dan anti memperjuangkan syariat.

Nahdlatul Ulama yang sedari awal berdiri mengikuti ajaran Ahlussunnnah Wal Jamaah yang mengusung filosofi tawassut (moderat), tawazun (seimbang), tasamuh (toleran) serta ta’adul (tegak lurus) dalam beragama, ikut menjadi sasaran serangan kelompok- kelompok baru yang cenderung ekstrim tersebut. Mereka menuduh Nahdlatul Ulama mengajarkan ajaran Islam yang tidak murni, memasukkan nilai-nilai di luar Islam dalam beberapa ritual keagamaan. Gerakan radikal yang bercorak transnasional ini semakin lama semakin kuat dan terus melebarkan sayapnya di segala penjuru Indonesia. Varian dari kelompok-kelompok ini begitu banyak, meski memiliki perspektif berbeda termasuk dalam
detail pemahaman keagamaan, namun tujuan gerakan yang dibangun cenderung sama, yakni
formalisasi syariat Islam.

Untuk mencapai tujuan tersebut, kelompok-kelompok garis keras ini menggunakan segala cara, bahkan tidak jarang bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Menuduh sesat dan kafir kelompok lain yang tidak sefaham. Bahkan kekerasan atas nama agama adalah hal yang biasa dalam pandangan mereka. Fenomena teror bom, perampokan bank seringkali melibatkan kader-kader mereka dengan pembenaran yang didasarkan pada penafsiran al- Qur’an maupun al-Hadis sesuai dengan kehendak mereka.

Nahdlatul Ulama sebagai ormas keagamaan yang selalu memperjuangkan Islam toleran ala Ahlussunnah Wal Jamaah menyadari jika ideologi Aswaja tidak dikokohkan dalam jiwa masyarakat Islam khsususnya di Indonesia, dampaknya adalah Islam tidak lagi
rahmatan lil alamin, namun rahmatan lil hizbiyyin (kelompok). Nahdlatul Ulama juga menyadari hingga saat ini sebagai satu-satunya ormas yang berada di garda depan pembela Pancasila dan NKRI, jika tidak ikut mengawal umat Islam Indonesia, niscaya bangsa ini akan
tercabi-cabik karena pertikaian antar golongan. Potensi disintegrasi bangsa akan meluluhlantahkan bangsa Indonesia yang telah dibangun oleh masyarakat Indonesia yang banyak dimotori oleh para ulama yang mayoritas berfaham Ahlussunnah Wal Jamaah.

Wawasan kebangsaan Ahlussunnah Wal Jama’ah selaras juga dengan pandangan NU yang pada 1983 dalam Munas Alim Ulama NU di Situbondo oleh para ulama dinyatakan secara gamblang bahwa Pancasila dan NKRI adalah final. Tokoh NU kharismatik almarhum KH. As’ad Syamsul Arifin jauh sebelum Muktamar NU di Situbondo telah dengan keras dan lantang menyatakan bahwa ia akan melawan pihak-pihak yang merongrong keutuhan NKRI.

Maka berdasar dari fenomena tersebut, NU melalui Aswaja NU
Center sebagai sayap perjuangan Nahdlatul Ulama khususnya dalam penguatan nilai-nilai Ahlussunnah Wal Jamaah mempunyai beberapa program kerja yang telah direncanakan baik dalam waktu yang berkala mapun ensidentil sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyelenggaraan program Aswaja secara berkala ini juga diharapkan mampu menemukan formula yang dikemudian hari bisa ditindak lanjuti oleh pihak terkait, mendeteksi perkembanganpaham-paham non Aswaja, dan terumuskannya kegiatan yang menjadi follow up pada masa berikutnya sebagai upaya menjaga meneguhkan nilai-nilai Islam Ahlussunnah Wal Jamaah serta menjaga keutuhan umat Islam, bangsa dan negara.

Viral Salah Lakukan Gerakan Shalat: Ini Kajian Fikihnya

Video koordinator lapangan (korlap) demo di depan Gedung Kemenag RI, Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta, Jumat (4/3/2022) menjadi perbincangan hangat netizen. Korlap demo terekam salah melakukan shalat Asar dengan dua kali rukuk dalam satu rakaat, sehingga dianggap salah. “Shalat model apa ini?” seru netizen bertanya-tanya atas keanehan shalat dalam video viral itu.
Analisis Kasus
Bila diamati lebih teliti, dalam video saat imam sujud kedua, korlap itu mendahuluinya dengan bangun dari sujud dan langsung berdiri. Saat imam bangun berdiri, ia justru mendahuluinya bergerak turun untuk rukuk.

Perlu dicatat, sejauh pengamatan penulis pada video, dalam kasus ini imam dan makmum sempat berkumpul dalam posisi sama-sama berdiri dengan durasi singkat yang cukup untuk melakukan tuma’ninah sekadar bacaan subhânallah. Namun tampak ragu lalu ia bangun lagi untuk berdiri, mungkin karena melihat jamaah lain ternyata berdiri mengikuti gerakan imam. Kemudian saat imam rukuk, ia rukuk lagi mengikutinya.

Entah karena begitu kerasnya suara toa yang persis di hadapannya, sehingga membuyarkan kekhusyukan, karena melamun, atau karena nervous shalat sendiri di atas mobil komando (mokom), korlap demo tidak dapat mengikuti gerakan imam secara benar sehingga rukuk dua kali dalam satu rakaat.

Yang jelas seperti dalam klarifikasinya di media, korlap demo mengaku kesulitan mendengar suara imam, yang sebenarnya sudah dikeraskan dengan toa tepat di depannya. Dalam klarifikasi itu juga disebutkan, akhirnya ia membatalkan shalat karena diyakini tidak sempurna dan memenuhi syarat untuk dibatalkan.

Kesalahan mengikuti gerakan imam hingga rukuk dua kali dalam satu rakaat seperti yang terekam di video viral itu dapat dialami oleh siapa saja, baik penulis sendiri atau pembaca. Menjadi sangat penting bila kasus itu menimpa kita, bagaimana cara yang benar dalam menyikapinya.
Dua Sisi Batal dan Tidaknya Shalat
Bila pengamatan penulis di atas benar dan dapat diterima, maka berkaitan batal dan tidaknya shalat korlap di atas dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi mendahului imam atau taqaddumul makmum ‘alal imam, dan sisi menambah rukun fi’li atau rukun shalat yang bersifat gerakan fisik.

Pertama, dilihat dari sisi sisi mendahului imam, shalat korlap sebagai makmum tidak batal. Sebab secara fiqih, ia hanya mendahului imam dengan hitungan satu rukun sempurna, yaitu mendahuluinya berdiri dari sujud. Setelah itu ia sempat bersama-sama berdiri dengan imam sekadar waktu yang cukup untuk tuma’ninah. Baru kemudian ia mendahului rukuk sementara imam masih dalam kondisi berdiri.

Selain itu, dugaan penulis, ia tidak mendahului imam secara sengaja, namun karena lupa atau terganggu konsentrasinya karena kebisingan pengeras suara yang terlalu dekat atau lainnya. Sementara dalam kajian fiqih, perbuatan mendahului imam yang membatalkan shalat adalah mendahului imam dengan dua rukun secara sempurna dan berurutan, serta dilakukan dengan sengaja dan tahu keharamannya. Bila tidak seperti itu maka tidak membatalkan shalat. Syekh Nawawi Banten menjelaskan:

قوله: (وسبقه على إمام بركنين فعليين) تامين متواليين سواء كانا طويلين أم قصيرين كأن ركع واعتدل والإمام لم يركع (مبطل) للصلاة إذا كان عامدا عالما بتحريمه للمخالفة الفاحشة، بخلاف ما إذا كان ساهيا أو جاهلا فإنه لا يضر إلا أنه لا يعتد له بهما. فإن لم يعد للإتيان بهما مع إمامه لسهوه أو جهله أتى بعد سلام الإمام بركعة وإلا أعاد الصلاة

Artinya, “Perbuatan makmum mendahului imam dengan dua rukun fi’li atau yang berupa gerakan fisik, yang sempurna dan berturut-turut, baik dua rukun fi’li itu termasuk kategori rukun yang panjang maupun yang rukun pendek, seperti makmum rukuk dan i’tidal mendahului imam yang masih berdiri belum rukuk, perbuatan seperti itu membatalkan shalat bila memang dilakukan secara sengaja dan tahu atas keharamannya, karena perbuatan seperti itu termasuk perbuatan yang membuat gerakan makmum berbeda secara mencolok dengan gerakan Imam. Lain halnya bila makmum dalam kondisi lupa atau tidak tahu keharamannya, maka hal itu tidak membahayakan atau tidak membatalkan shalat, hanya saja dua rukun yang dilakukan dalam kondisi lupa atau tidak tahu itu tidak diperhitungkan sebagai gerakan shalat yang sah. Bila ia tidak mengulanginya bersama imam karena lupa atau ketidaktahuannya, maka ia harus menambah satu rakaat setelah imam melakukan salam. Bila tidak demikian maka ia wajib mengulangi shalatnya.” Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi, Nihâyatuz Zain, [Beirut, Dârul Fikr], 126 halaman).

Kedua, dari sisi sisi menambah rukun fi’li atau rukun shalat yang bersifat gerakan fisik. Dilihat dari sisi ini juga tidak batal, sebab meskipun rukuk dua kali: pertama rukuk sendiri karena mengikuti suara takbir dari toa di depannya, dan rukuk kedua mengikuti imam, namun rukuk pertamanya yang keliru itu dilakukannya secara tidak sengaja menambah rukuk, namun karena terganggu kebisingan suara toa yang persis di depannya, karena melamun, atau karena bingung/nervous shalat sendiri di atas mobil komando (mokom), sehingga mengakibatkan ia bergerak turun untuk rukuk tanpa sadar.

Hemat penulis, rukuk pertama korlap demo identik dengan makmum yang menambah rukun fi’li dalam kondisi lupa yang juga tidak membatalkan, sebagaimana disampaikan oleh Syekh Abdul Aziz al-Malibari dan Syekh Ali Syibramalisi sebagai berikut.

أما وقوع الزيادة سهوا أو جهلا عذر به فلا يضر … ومن ذلك ما لو تعددت الائمة بالمسجد فسمع المأموم تكبيرا فظنه تكبير إمامه فتابعه، ثم تبين له خلافه فيرجع إلى إمامه، ولا يضره ما فعله للمتابعة لعذره فيه، وإن كثر

Artinya, “Adapun terjadinya penambahan rukun fi’li karena lupa atau ketidaktahuan atas keharamannya, maka dianggap uzur sehingga tidak membahayakan atau tidak membatalkan shalat … Termasuk menambah rukun fi’li yang dilakukan dalam kondisi lupa (sahwun) sehingga tidak membatalkan shalat adalah kasus andaikan ada imam shalat yang banyak dalam suatu masjid, lalu makmum mendengar suara takbir dan menduganya sebagai takbir imamnya, lalu ia mengikutinya. Kemudian terbukti dugaannya salah dan ia segera kembali mengikuti gerakan imamnya, dan gerakan yang dilakukannya untuk kembali mengikuti imam juga dianggap uzur, meskipun banyak.” (Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibari dan Abu Bakar Syatha ad-Dimyati, Fathul Mu’în dan I’ânatut Thâlibîn, [Beirut, Dârul Fikr], juz II, halaman 225-226).
Faktor Sebenarnya yang Membatalkan Shalat
Bila dilihat dari dua sisi, yaitu sisi mendahului imam dan sisi menambah rukun fi’li shalat korlap itu tidak batal, maka apa yang membuatnya batal? Merujuk klarifikasi yang tersebar di media, maka yang membuat batal adalah keputusannya sendiri yang membatalkan shalat yang sebenarnya masih sah.

Semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi penulis dan para pembaca, khususnya berkaitan dengan fiqih shalat, yang faktanya memerlukan ketelitian lebih mendalam. Wallâhu a’lam.

Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online.

Tata Cara Puasa Sya’ban: Hukum, Niat, dan Keutamaanya

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengikhbarkan awal Sya’ban 1443 H jatuh pada Jumat, 4 Maret 2022. Salah satu amalan sunah pada bulan tersebut adalah melaksanakan puasa.  Kesunahan puasa Sya’ban banyak disinggung di dalam hadits Nabi saw, salah satunya adalah sabda Nabi berikut yang artinya:

“Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: ‘Rasulullah saw sering berpuasa sehingga kami katakan: ‘Beliau tidak berbuka’; beliau juga sering tidak berpuasa sehingga kami katakan: ‘Beliau tidak berpuasa’; aku tidak pernah melihat Rasulullah saw menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadlan; dan aku tidak pernah melihat beliau dalam sebulan (selain Ramadhan) berpuasa yang lebih banyak daripada puasa beliau di bulan Sya’ban’.” (Muttafaqun ‘Alaih.

Adapun redaksinya adalah riwayat Muslim).

Imam an-Nawawi dalam al-Majmû’ Syarhul Muhaddzab menjelaskan, maksud Rasulullah saw sering berpuasa Sya’ban seluruhnya adalah berpuasa pada sebagian besarnya.  Penting dicatat, puasa Sya’ban haram dilakukan bila dimulai pada tanggal 16. Puasa Sya’ban harus dimulai sebelum tanggal tersebut, sejak tanggal 1 atau paling maksimal tanggal 15. Bila sampai tanggal 15 belum berpuasa, maka haram berpuasa pada tanggal 16 sampai akhir Sya’ban.

Ketentuan ini berdasarkan hadits Nabi yang artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Rasullah saw bersabda: ‘Ketika Sya’ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa’.” (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Salah satu faedah yang diperoleh orang yang melaksanakan puasa sunah Sya’ban adalah akan mendapat syafa’at Rasulullah saw kelak di hari kiamat. Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihâyatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi-în menjelaskan:

“Puasa sunnah yang keduabelas adalah Puasa Sya’ban, karena kecintaan Rasulullah saw terhadapnya. Karenanya, siapa saja yang memuasainya, maka ia akan mendapatkan syafaat belau di hari kiamat.”

Berikut adalah lafal niat puasa Sya’ban:

نَوَيْتُ صَوْمَ شَعْبَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma sya’bâna lilâhi ta’âlâ.

Artinya: “Saya niat puasa Sya’ban karena Allah ta’âlâ.”

Selain niat di dalam hati, juga disunnahkan mengucapkannya dengan lisan. Sebagaimana puasa sunnah lainnya, niat puasa Sya’ban dapat dilakukan sejak malam hari hingga siang sebelum masuk waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat), dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar atau sejak masuk waktu subuh.