450 Peserta Ikuti Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al Kahfi Somalangu

KEBUMEN, pcnukebumen.or.id – Sebanyak 450 peserta dari perwakilan cabang NU kabupaten / kota Se-Jateng serta dari perwakilan LAZISNU, LPP dan LPBI, mengikuti Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al Kahfi Somalangu, Kebumen pada Senin – Selasa (27 – 28/2/2023).

Wakil Rais Syuriyah PWNU Jateng, KH A’wani Sya’rowi mengatakan, Bahtsul Masail cukup penting untuk memecahkan persoalan-persoalan kekinian.

Kali ini mengangkat empat persoalan. Masing-masing penggunaan pupuk kimia sintesis, kebutuhan lahan parkir masjid, perawatan tubuh dan ekspor sumber daya alam.

“Tentunya persoalan-persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijak, tidak pojokkan pihak lain,” kata KH A’wani Sya’rowi saat pembukaan Bahtsul Masail yang dihadiri Forkopimda serta Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pihaknya menyebut keterlibatan Forkopimda menunjukkan adanya sinergitas dan kesinambungan. Pembukaan Bahtsul Masail secara simbolis pun dilakukan bersama dengan menabuh kentongan dan bedug.

“Di situlah nikmatnya hidup, ada sinergitas antara ulama dan Umaro,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bahtsul Masail sebagai ruh NU diharapkan dapat memberi jalan keluar yang diterima masyarakat serta tidak ketinggalan zaman. KH A’wani Sya’rowi lantas mewaspadai adanya kelompok tertentu yang menganggap benar dan mengkafirkan pihak lain.

Dunia Akhirat

Ketua Tanfidziyah PWNU Jateng, KH Muhammad Muzamil menyampaikan, hidmat NU tidak sekadar hubungan politik, melainkan dunia sampai akhirat.

“Jadi tidak bisa dipisahkan siapa yang jadi pengurus, jadi bupati atau bukan. Tapi rasa rindu dan mahabbah kita kepada ulama,” jelasnya.

Sementara itu, Rais Syuriyah PCNU Kebumen KH Afifuddin Chanif Al Hasani menyambut hangat para peserta Bahtsul Masail di pesantren yang diasuhnya. Ulama kharismatik yang akrab disapa Gus Afif itu menyebut sesuatu yang luar biasa dan menjadi anugerah.

“Kedatangan panjenengan semua membawa berkah, sehingga kami berusaha semaksimal mungkin untuk menyambutnya,” tutur Gus Afif.

Menurut Ketua Tanfidziyah PCNU Kebumen KH Moh Dawamudin Masdar, para peserta yang mengikuti Bahtsul Masail itu dijamu makanan dari beras organik. Bahkan Ketua LPP NU Kebumen Imam Satibi yang Rektor UMNU menyediakan durian di tempat acara.

Para peserta juga dipersilahkan berekreasi usai acara yang difasilitasi penuh oleh Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih yang mewakili Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

“Tempat rekreasi di Kebumen bagus-bagus. Monggo dikunjungi dan sekembalinya dari sini bisa datang dengan para santri ,” kata Ristawati yang disambut riuh hadirin. (Admin5)

ANTUSIAS : Peserta antusias mengikuti pembukaan Bahtsul Masail PWNU Jateng di Pondok Pesantren Al Kahfi Somalangu, Kebumen, Senin (27/2/2023)

Puasanya Driver Jarak Jauh

Salah satu orang yang diberi keringanan (rukhsah) oleh syariat untuk boleh tidak menjalankan ibadah puasa saat Ramadhan adalah musafir atau orang yang berada dalam keadaan bepergian. Dalam Al-Qur’an dijelaskan:

  فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ  

“Dan barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (dan tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. al-Baqarah: 185)  

Bolehnya tidak berpuasa bagi musafir tentunya dengan beberapa ketentuan khusus yang harus terpenuhi, seperti perjalanan tidak dimaksudkan untuk kemaksiatan, perjalanan harus jauh (safar thawil; sekiranya boleh untuk mengqashar shalat), perjalanan hanya terkhusus untuk keberangkatan sebelum terbitnya fajar, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat kita simak dalam penjelasan “Aturan Fiqih Tidak Berpuasa bagi Musafir”.  

Pada kesempatan kali ini, penulis akan mengulas kajian tentang orang yang berprofesi sebagai sopir angkutan jarak jauh: apakah ia termasuk bagian orang yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena tergolong sebagai musafir? Mengingat dengan profesinya sebagai sopir, tentu hampir setiap hari ia berada di perjalanan, karena bepergian keluar kota merupakan rutinitas yang dijalaninya setiap hari.  

Dalam literatur fiqih madzhab Syafi’i, musafir memang tergolong sebagai orang yang boleh untuk tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, namun terdapat satu pengecualian musafir yang tidak dapat membatalkan puasanya, yakni orang yang berada dalam kondisi bepergian secara terus-menerus tanpa adanya jeda waktu untuk bermukim di suatu tempat. Dalam istilah fiqih disebut sebagai mudimus safar.  

Para ulama berpandangan bahwa wajib bagi mudimus safar untuk tetap berpuasa di bulan Ramadhan, sebab jika ia tidak berpuasa, maka ia tidak menemukan waktu untuk mengqadha (mengganti) puasanya di kemudian hari, sebab seluruh hari dalam hidupnya terus-menerus berada dalam kondisi bepergian, sehingga tidak ada waktu saat bermukim yang dapat digunakan untuk mengqadha puasanya. Berbeda halnya ketika ia berinisiatif untuk mengqadha puasanya di kemudian hari, meski dalam keadaan bepergian, maka dalam keadaan demikian boleh baginya untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.   Sedangkan Imam Ibnu Hajar memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, tidak berpuasa bagi musafir berlaku secara mutlak tanpa adanya pengecualian. Sehingga juga mencakup terhadap mudimus safar. Perbedaan pendapat ini tertuang dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

  ويستثنى من جواز الفطر بالسفر مديم السفر فلا يباح له الفطر لأنه يؤدي إلى إسقاط الوجوب بالكلية إلا أن يقصد قضاء في أيام أخر في سفره ومثله من علم موته عقب العيد فيجب عليه الصوم إن كان قادرا فجواز الفطر للمسافر إنما هو فيمن يرجو إقامة يقضي فيها وهذا هو ما جرى عليه السبكي واستظهره في النهاية والذي استوجهه في التحفة خلافه وهو أنه يباح له الفطر مطلقا.  

“Dikecualikan dari bolehnya membatalkan puasa bagi musafir adalah orang yang selamanya berada dalam keadaan bepergian, maka tidak diperbolehkan baginya untuk menggugurkan kewajiban puasa secara keseluruhan kecuali ia berencana untuk mengqadha puasanya sewaktu perjalanan di kemudian hari. Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang mengetahui bahwa kematiannya akan terjadi setelah idul fitri, maka wajib baginya untuk puasa jika memang masih mampu.   Bolehnya membatalkan puasa bagi musafir hanya ketika ia dapat bermukim (di suatu tempat) agar dapat mengqadha puasanya.

Pandangan ini diusung oleh Imam As-Subki dan didukung oleh Imam ar-Ramli dalam kitab an-Nihayah. Sedangkan pendapat yang dipandang kuat menurut Imam Ibnu Hajar dalam kitab at-Tuhfah adalah sebaliknya maksudnya adalah boleh tidak berpuasa bagi musafir secara mutlak (Termasuk bagi orang yang berada di perjalanan selamanya)” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, hal. 236)  

Perincian hukum tentang mudimus safar di atas penerapannya juga berlaku bagi sopir yang menjalani hari-harinya di perjalanan. Jika sopir masih sempat bermukim dalam beberapa hari setelah selesainya bulan Ramadhan, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Sebab ia memiliki watu untuk mengqadha puasanya, sehingga boleh baginya untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Dalam hal ini ia bukan termasuk kategori mudimus safar, tapi sama seperti halnya musafir yang lain.  

Sedangkan jika sopir terus-menerus berada di perjalanan tanpa adanya jeda waktu untuk bermukim di suatu tempat dalam beberapa hari yang cukup untuk mengqadha puasa, namun ia memiliki tekad untuk mengqadha puasanya saat di perjalanan setelah selesainya bulan Ramadhan, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa.  

Berbeda halnya jika seorang sopir terus-menerus berada di perjalanan, dan ia sudah paham bahwa tidak mungkin baginya untuk mengqadha puasa di kemudian hari di luar Ramadhan, maka tetap wajib baginya untuk berpuasa di bulan Ramadhan, kecuali menurut pandangan Imam Ibnu Hajar.  

Pada umumnya orang yang berprofesi sebagai sopir pasti memiliki jeda waktu dalam satu tahun untuk menetap di rumahnya atau di tempat transit lain yang sekiranya cukup untuk dibuat mengqadha puasanya tatkala berada di perjalanan saat Ramadhan.

Sehingga dalam keadaan demikian boleh baginya untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan tatkala berada di perjalanan, meskipun selama 30 hari penuh, selama masih tersedia waktu baginya untuk mengqadha puasa di hari yang lain tatkala ia tidak berada di perjalanan dan ia sanggup untuk mengqadha puasa yang ia tinggalkan tersebut.  

Berbeda halnya ketika sopir memiliki dugaan kuat bahwa jika ia tidak berpuasa saat Ramadhan, tentu ia tidak akan dapat mengqadha puasa yang pernah ia tinggalkan saat Ramadhan di kemudian hari, karena faktor malas, lupa atau faktor yang lainnya. Maka dalam keadaan demikian, tetap wajib baginya untuk berpuasa selama Ramadhan meski dalam keadaan bepergian. Karena jika ia tidak berpuasa, maka akan menyebabkan tidak terlaksananya kewajiban puasa yang dibebankan kepadanya. Wallahu a’lam.

Saat Khutbah Jawab Telpon, Ini Hukumnya

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Redaktur NU Online mohon bertanya, tentang seorang khatib yang menjawab panggilan telpon saat khutbah Jumat, apakah diberbolehkan atau tidak? Terima kasih atas jawabannya. (Hamba Allah-Malaysia).

Jawaban Wa’alaikumus salam wr.wb. Penanya dan pembaca budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. 

Berkaitan apakah seorang khatib boleh menjawab panggilan telpon saat khutbah Jumat, maka ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu tentang hukum berbicara di tengah-tengah khutbah, dan syarat ketersambungan atau muwâlah khutbah.
Pertama, dilihat dari sisi berbicara saat khutbah maka merujuk mazhab Syafi’i hukumnya tidak haram.
Meskipun ada warning dari Nabi saw untuk diam saat khutbah berlangsung sebagaimana hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim yang sering dibaca bilal sebelum khatib naik mimbar, namun menurut mazhab Syafi’i hal itu tidak otomatis mengharamkan bicara saat khutbah berlangsung. Sebab ada pula hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi saw berbicara atau menjawab pertanyaan orang lain di tengah pelaksanaan khutbah Jumat. Di antaranya adalah riwayat sebagaimana berikut.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ يَقُولُ: دَخَلَ رَجُلٌ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَتَى السَّاعَةُ؟ فَأَشَارَ إِلَيْهِ النَّاسُ أَنِ اسْكُتْ. فَسَأَلَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، كُلُّ ذَلِكَ يُشِيرُونَ إِلَيْهِ أَنِ اسْكُتْ. فَقَال لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ الثَّالِثَةِ: وَيْحَكَ مَاذَا أَعْدَدْتَ لَهَا. وَذَكَرَ الْحَدِيثَ. رواه البيهقى باسناد صحيح

Artinya, “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: ‘Ada lelaki masuk ke masjid sementara Rasulullah saw sedang ada di mimbar hari Jumat. Lalu lelaki itu bertanya: ‘Wahai Rasulullah, kapan hari kiamat datang?’ Maka orang-orang pun memberi isyarat kepadanya untuk diam. Lelaki itu masih mengulangi pertanyaannya sampai tiga kali. Setiap ia mengulanginya, orang-orang pun memberi isyarat kepadanya untuk diam. Lalu pada ketiga kalinya Rasulullah saw menjawab: ‘Celaka kamu, apa yang engkau persiapkan untuknya? Lalu Anas menyebutkan perbincangan selanjutnya’.” (HR al-Baihaqi dengan sanad yang shahih). 
Dari hadits seperti ini kemudian mazhab Syafi’i merumuskan bahwa hukum berbicara saat khutbah berlangsung adalah tidak haram, namun sekadar makruh. Sebab dalam hadits tersebut Nabi saw tidak mengingkarinya dan menegaskan kewajiban untuk diam.

Andaikan berbicara di saat khutbah Jumat hukumnya haram, maka pasti saat itu Nabi saw menegaskan keharamannya. Dari sini pula dipahami bahwa perintah untuk diam saat khutbah Jumat, baik yang ada dalam Al-Qur’an maupun hadits adalah perintah sunnah, sehingga hukum meninggalkannya sekadar makruh, tidak sampai haram. (Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’ânatut Thâlibîn, [Beirut, Dârul Fikr,], juz II, halaman 86); dan (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû’, juz IV, halaman 525).

Kedua, dilihat dari sisi ketersambungan khutbah atau muwâlah. Untuk keabsahan khutbah Jumat menurut pendapat al-Azhar (yang kuat), disyaratkan ketersambungan antara rukun-rukun khutbah, serta ketersambungan antara dua khutbah dan shalat Jumat, sehingga bila terpisah dengan jeda yang cukup lama—dengan kadar waktu yang cukup untuk melakukan shalat dua rakaat secara paling cepat dengan melakukan yang wajib-wajib saja, kira-kira 3-4 menit—, maka khutbahnya tidak memenuhi syarat. 

قوله (وَالْأَظْهَرُ اشْتِرَاطُ الْمُوَالَاةِ) بَيْنَ أَرْكَانِهِمَا وَبَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلَاةِ بِأَنْ لَا يَفْصِلَ طَوِيلًا عُرْفًا بِمَا لَا تَعَلُّقَ لَهُ بِمَا هُوَ فِيهِ … وَمَرَّ اخْتِلَالُ الْمُوَالَاةِ بَيْنَ الْمَجْمُوعَتَيْنِ بِفِعْلِ رَكْعَتَيْنِ بِأَقَلِّ مُجْزِئٍ فَلَا يَبْعُدُ الضَّبْطُ بِهَذَا هُنَا وَيَكُونُ بَيَانًا لِلْعُرْفِ

Artinya, ‘Pendapat al-Adhar menyaratkan ketersambungan antara rukun-rukun khutbah dan antara dua khutbah dengan shalat Jumat, yaitu imam tidak memisahnya dengan jeda yang menurut umumnya dianggap lama, memisahnya dengan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan khutbah yang sedang dilakukannya … dan telah lewat keterangan tentang rusaknya ketersambungan antara dua shalat yang dijama’ sebab melakukan shalat dua rakaat secara paling ringkas, maka dalam kasus khutbah Jumat ini juga dapat dibatasi dengan batas tersebut, dan hal ukuran jeda dua rakaat secara paling ringkas ini menjelaskan ukuran jeda yang umumnya dianggap lama. (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfahtul Muhtâj dicetak bersama Hawasyis Syirwâni wal ‘Ubbâdi, juz II, halaman 457).

Dari dua pertimbangan ini maka dapat disimpulkan, hukum seorang khatib yang menjawab panggilan telpon saat khutbah Jumat adalah boleh, hanya saja bila sampai memutus ketersambungan khutbah karena memakan waktu jeda yang cukup lama—dengan kadar waktu yang cukup untuk melakukan shalat dua rakaat secara paling ringkas, kira-kira 3-4 menit—, maka khutbahnya tidak memenuhi syarat, dan sudah semestinya diulangi. 

Pun demikian, sebaiknya hal itu dihindari. Sudah semestinya khatib fokus dalam khutbahnya dan tidak melakukan aktivitas-aktivitas lain yang tidak ada hubungannya dengan khutbah. Meskipun tidak membatalkan khutbah Jumat, namun menjawab panggilan telpon saat khutbah jelas-jelas menjadikan Jumatan yang dilakukan tidak sempurna.

  عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغِيتَ. متفق عليه

Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: ‘Ketika kamu berkata ‘diam’ kepada temanmu saat hari Jumat, sementara Imam sedang berkhutbah, maka shalat Jumatmu sia-sia’.” (Muttafaq ‘Alaih). (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bâri, [Beirut, Dârul Ma’rifah: 1379 H), juz II, halman 414).

Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami secara baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wassalamu ’alaikum wr. wb.